Berita SINODE

Serah terima Jabatan Ketua BPHJ Korago Morotai Utara : Pdt. Ferry Kabarey "Mutasi Pendeta adalah Panggilan Gereja dan Penyegaran Pelayanan"

Sumber : INFOKOM GMIH - 6 Juli 2025

Minggu, 6 Juli 2025 telah dilaksanakan Serah terima Pimpinan Jemaat Sion Korago Wilayah Pelayanan Morotai utara antara Pdt. Marlina Bosso, S.Si, dengan Pdt Steven Didide, M.Th yang dilayani oleh Pdt, Robert Wowor, M. Th. Yang dihadiri oleh warga jemaat.

Dalam kesempatan yang baik itu, Penyampaian Suara Gembala mewakili Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Masehi Injili di Halmahera (BPHS GMIH adalah Pdt. Ferry Kabarey, M. Th (wakil Ketua II BPHS GMIH) yang mengawali penyampaian suara gembala dihadapan para Pendeta dan majelis Jemaat, serta tua-tua jemaat Beliau kembali bernostalgia dalam pelayanan semasa berpelayanan di Morotai Utara dan kenangan-kenangan indah yang luar biasa. Namun, disisi lain wakil Ketua itu juga Menyampaikan beberapa catatan Kritis dalam kaitan dengan sikap hidup bergereja GMIH

1. Sebagai umat itu seharusnya setiap pagi harus bersyukur, Karena sesungguhnya Tuhan yg kita percaya itu tidak pernah lupa, Krn di setiap pagi Tuhan membangunkan kita, baik lewat istri, suami, dan anak-anak maupun secara sendiri, Krn Tuhan tidak pernah lupa, maka kita juga tdk boleh lupa-lupa akan kebaikan dan kasih Tuhan yang sangat baik itu.
2. Tuhan itu bukan Tuhan pendendam, maka hidup tidak boleh dendam, apapun yg terjadi tdk boleh dendam tetapi harus menjadi orang yg selalu mengampuni. Karena sesungguhnya tidak ada dosa yang tdk dapat di ampuni, terkecuali mereka yg menghujat Roh Kudus, dan dalam hal ini perlu di jelaskan secara baik.
3. Dalam kaitan dengan Mutasi. Mutasi itu adalah kewenangan penuh BPHS sesuai dengan amanat peraturan GMIH, mutasi itu harus di pahami dari sisi organisasi, dalam kaitan dengan, pengembangan pelayanan, penataan pelayanan, dan peraturan mutasi itu bukan hanya mengatur terkait lama waktu 3-5 tahun, tetapi bisa juga lebih ataupun bisa kurang dari itu, tergantung kebutuhan pelayanan sebagai aturan yg telah di tetapkan, karena itu ada yg lebih dari 5 tahun dan ada yg kurang dari 3 tahun.
4. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan di berlakukan peraturan yg lain untuk menertibkan

Selanjutnya Dari segi Teologis, yaitu dipanggil dan di utus, seperti Rasul Paulus, yang selalu berpindah, untuk keperluan pelayanan, dan demi menyebarkan misi kerajaan Allah. Oleh sebab itu Pendeta GMIH ketika bersedia menjadi pendeta itu berarti harus siap patuh pada peraturan dalam arti termasuk mutasi, jangan ketika mutasi lalu melakukan provokasi terhadap jemaat sehingga dampaknya jemaat yang terima, jemaat bisa berkonflik dll. Padahal sesungguhnya kita di utus oleh Tuhan untuk melayani jemaat bukan untuk membuat jemaat menjadi bermasalah, jangan hanya kepentingan kita sendiri membuat kita tidak patuh pada aturan, (Lih. peraturan GMIH NO.1 thn 2023 tentang Sinode dan Peraturan no.13 / 2023 tentang PO GMIH)

Maka Mutasi Pegawai Organik Gereja (POG) harus dapat dimaknai sebagai sebuah panggilan Gereja dan penyegaran pelayanan. Dan tidak boleh di pahami Mutasi dalam sisi negative bahwa mutasi bukan karena politik tetapi murni karna kewenangan BPHS berdasarkan peraturan POG GMIH.

Wakil Ketua II Pdt. Ferry Kabarey, M. Th juga menekankan bahwa Mutasi itu maknanya ketika pendeta dan jemaat sama-sama menangis bahagia karena telah melaksanakan bertugas dengan baik. Ia berharap bahwa kehadiran pendeta yang baru (Pdt Steven Didide M.Th.) jemaat semakin baik adanya, karena bekerja di ladang Tuhan adalah bagaimana memperbaiki segala sesuatu yang kurang baik menjadi baik, Kiranya pendeta yang baru ini juga dapat memperkuat iman seperti nama jemaat Sion yang berarti Yerusalem baru, kota Allah, kita yang penuh dengan damai, maka hiduplah sebagimana nama jemaat yang hidup dalam Damai bersama dengan Allah . Tuhan Yesus memberkati. Menutup Suara Gembalanya. ( Pdt. Robert Wowor-Editor Infokom GMIH-R. Ls-/Red)